SUBANG, kuaksara.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat resmi berakhir pada 30 September 2025. Selama program berlangsung sejak 20 Maret hingga 30 September 2025, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Subang (Samsat) mencatat sebanyak 194.293 kendaraan dengan nilai Rp60,62 miliar memanfaatkan kesempatan ini.
Secara akumulatif, penerimaan pajak kendaraan bermotor di Samsat Subang sepanjang Januari hingga September 2025 mencapai Rp81,928 miliar dengan total kendaraan 246.888 unit.
Menurut Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Subang, Lovita, jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di Kabupaten Subang sekitar 460 ribu unit dengan tingkat potensi aktif sekitar 356 ribu unit.
“Program ini bisa menurunkan jumlah kendaraan tidak mendaftar ulang (KTMDU). Mengingat pajak kendaraan yang dibayar masyarakat kembali untuk masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastrukstur,” ucapnya, Rabu (1/10/2025).
Lovita menambahkan, dengan berakhirnya program pemutihan, Tim Pembina Samsat Subang akan melaksanakan Operasi Pemeriksaan Pajak mulai Oktober hingga Desember 2025.
“Operasi ini akan berlangsung di daerah-daerah yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor tinggi. Selain itu bersama dengan Pemkab Subang, kita terus mensosialisasikan perlunya ketaatan membayar pajak, karena hal ini terkait dengan penerimaan Opsen untuk Pemkab Subang. Penerimaan Opsen pajak kendaraan menjadi amunisi bagi Pemkab Subang dalam pembangunan infrastruktur jalan di Subang,” jelasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
“Pajak merupakan kewajiban warga negara, sekaligus juga hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan melalui pajak yang dibayarkannya, dan selanjutnya berwud kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur di daerah,” kata Lovita.