Penganiaya Mantan Istri di Compreng Diciduk Polres Subang di Indramayu

banner 468x60

SUBANG, kuaksara.com – Kisah pelarian Kuswanto (28), pria yang tega menyabet mantan istrinya dengan senjata tajam, berakhir sudah. Tim khusus dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil meringkus buronan tersebut di wilayah Kertasmaya, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (27/9/2025) pukul 14.25 WIB.Kuswanto, yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), diciduk tanpa perlawanan, mengakhiri aksi kejinya yang menggemparkan Kecamatan Compreng.

Kronologi Kekerasan dan Penangkapan CepatAksi kekerasan ini bermula pada Kamis malam (25/9/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Korban, Safitri (22), saat itu tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Compreng–Pusaka, Dusun Sukaseneng. Secara tiba-tiba, pelaku menghadang dan memaksa korban hingga terjatuh dari kendaraannya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam kondisi terkapar, Safitri diserang menggunakan senjata tajam. Ia menderita luka sayatan serius di leher dan harus dilarikan ke RSUD Ciereng Subang setelah sempat mendapat pertolongan darurat.

Keluarga korban yang tidak terima segera melapor ke Polsek Compreng, yang langsung ditindaklanjuti. Respon cepat aparat terbukti efektif. Hanya dalam waktu singkat, tim Resmob Polres Subang berhasil mengendus keberadaan pelaku yang kabur melintasi batas kabupaten.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti keseriusan pihak kepolisian.

“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Subang,” ujar AKBP Dony.

Penyidik Satreskrim saat ini masih mendalami motif di balik perbuatan sadis Kuswanto.

Jerat Hukum dan Peringatan KerasAtas perbuatannya, Kuswanto dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman penjara yang menanti.

Mengakhiri keterangannya, Kapolres Subang berpesan kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Kami minta masyarakat segera melaporkan setiap tindak pidana agar bisa segera kami tangani secara cepat dan tepat,” tegasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *